inggris pada 14 Februari 2013, adalah seorang filsuf dan ahli hukum Amerika Serikat. Menurut
ahli hukum Harvard Cass Sunstein bahkan menyanjung Dworkin sebagai & quot;salah satu filsuf
hukum paling penting dalam 100 tahun terakhir. Pandangannya berkaitan tentang penerapan
hukum yang benar yang senantiasa harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang telah
dibuat. Ia mencetuskan teori hukum sebagai keseluruhan di dalam bukunya yang berjudul Law's
Empire. Menurut teori tersebut, hakim perlu menafsirkan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip
moral yang konsisten, terutama keadilan. Ia menandaskan bahwa hukum yang dibuat seyogyanya
diterapkan dalam porsi-porsinya masing-masing . pandangan hukum ini mau dikaitan dengan
penerapan hukum di indonesia terlebih menyangkut tentang politisasi.
Negara Indonesia merupakan negara hukum. Dibutuhkan adanya hukum yakni untuk
mengatur tatanan kehidupan bangsa dan bernegara agar terciptanya keharmonisan dalam
bertingkah laku dan mencapai bonum commune. Faktanya, hukum yang di praktekkan di
Indonesia kadang kala tidak pernah bersih dari realitas sosial yang diaturnya. Selalu saja ada bias
antara hukum dalam perspektif teks dan konteksnya. Terkadang hukum disalahartikan karena ada
yang berpandangan bahwa hukum hanya ditujukan bagi sekelompok orang saja, inilah yang di
sebut politisasi dalam hukum.
Politisasi hukum marak terjadi di kalangan kepemerintahan. Perilaku ini kadangkala justru
menghancurkan mentalitas seseorang karena menganggap bahwa hukum belum relevan pada
masa sekarang. Sering kita membaca atau bahkan menonton kasus-kasus dalam berita yang
membahas tentang penyalahgunaan hukum. Di kalangan para pejabat hukum menjadi hal yang
kurang dipraktekkan baik dari segi teks maupun konteks. Meskipun negara Indonesia merupakan
negara hukum tapi banyak yang menggangap penerapan kukum tidak relevan. ketidakrelevan ini
bukanlah perihal isi dari hukum tersebut melainkan penerapannya sehingga politisasi berkembang terus. Politisasi terjadi akibat nafsu dan kegoisan dalam memperbanyak harta mengapa demikian?
telah ia peroleh. Ketidakpuasaan ini mengarah pada keserahkahan.
Bukan hanya itu juga teori hukum yang dibahas Dworkin perihal tentang politisasi dalam
pengadilan jual beli jabatan atas kuasa yang diperoleh menjadikan hukum sebagai sarana yang
empuk dalam mempraktekkannya. Di bawah perlindungan hukum seorang hakim memiliki hak
prerogatif menjaklankan kuasnya. Namun sering kita lihat bahwa keputusan-keputusan hakim
terkadang tidak sesuai hukum lagi ketka hakim itu dibayar atau disogok oleh kelompok tertentu
yang memiliki kepentingan sendiri. Sehingga keadilan yang seharusnya ditegakan malah
diselewengkan hanya karena demi kepentingan pribadi dan hakim sendiri menjadi buta akan nilai
yang sudah disepakati bersama yakni keadilan sosial dalam hal ini kebaikan bersamalah yang
mestinya dicapai. Ketidakadilan dalam penerapan hukum seperti ini justru menimbulkan kesan
yang bernada negatif bagi korban yang dirugikan.
Seolah-olah hukum di negeri ini bisa dibeli sehinggah dengan mudahnya hakim
membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar. Secara tidak sadar jika dilihat dari
prinsip moral, sesungguhnya tidak ada kebaikan yang dicapai; yang ada hanyalah manipulasi
antar individu yang bersenkongkol untuk menjatuhkan orang yang sesungguhnya benar secara
hukum. Di sini hak seseorang untuk mendapat perlindungan tidak dindahkan, keadilan tidak
ditegakan, martabat manusia pun direndahkan, sehingga saya sampai pada kesimpulan sementara
bahwa sebenarnya mereka yang selalu berteriak untuk melakukan keadilan justru menjadi pelaku
ketidakadilan. Di sinilah tidak adanya penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia.Kebebasan
seseorang direngkuh hanya untuk kepentingan pribadi.
Hal inilah yang kadangkala terjadi dalam pengadilan di Indonesia, mereka yang ingin tetap
berada pada zona yang nyaman melakukan segala macam cara agar terbebas dari tuntutan-
tuntutan. Namun masih ada juga begitu banyak orang yang mampu mempraktekkan hukum
dengan benar. Mereka inilah yang menjadi panutan dan contoh ketika hukum mulai mengalami
pergesaran makna. Mereka menjadi tameng ketika hukum mulai disalah artikan oleh sekolompok
orang. sehingga penerapan hukum di Indonesia sesuai dengan makna dan fungsinya.
Editor : Thomas Edison/SP
No comments: